
Hukum Berpuasa Pada Hari Jum’at
Telah tsabit dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Aku telah mendengarkan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Janganlah sekali-kali kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali (kalian berpuasa) sehari sebelumnya atau sehari setelahnya”. (Muttafaq Alaihi)
Dalam riwayat Muslim dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at dari malam-malam lainnya dengan Qiyamullail (shalat malam), dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at dengan ibadah puasa, kecuali puasa yang yang sudah menjadi kebiasaan kalian”.
Imam Ibnu Qudama rahimahullah berkata :
“Dimakruhkan menyendirikan (mengkhususkan) puasa pada hari Jum’at, kecuali bertepatan kebiasaan puasanya itu dengan hari Jum’at, misalnya seseorang berpuasa sehari dan berbuka sehari (Puasa Daud) lalu bertepatan puasanya itu dengan hari Jum’at, atau orang yang kebiasaannya puasa hari pertama di awal bulan atau di akhir bulan atau di tengah bulan (lalu bertepatan dengan hari Jum’at, maka hal itu tidaklah mengapa)”. [Al Mughni 3/53]
Imam An Nawawi rahimahulloh berkata :
Telah berkata para shahabat (mazhab) kami, bahwa dimakruhkan menyendirikan (mengkhususkan) puasa pada hari Jum’at, namun jika dia menggabungkannya dengan puasa sehari sebelumnya (Kamis dan Jum’at) atau sehari setelahnya (Jum’at dan Sabtu) atau jika bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa seperti dia bernazar untuk berpuasa satu hari agar supaya dia sembuh dari sakitnya, lalu bertepatan pada hari Jum’at maka tidaklah dimakruhkan”. [Al majemu’ Syarah Al Muhadzdzab 6/479]
Syaikhul Islam rahimahullah berkata :
“Sesungguhnya sunnah (petunjuk nabi) telah menunjukkan akan makruhnya mengkhususkan puasa Rajab dan makruhnya (dibencinya) mengkhususkan puasa pada hari Jum’at”. [Al-Fatawa Al-Kubro 6/180]
Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berkata :
“Adapun Jum’at maka tidak disunnahkan berpuasa di siang harinya, bahkan dimakruhkan (dibenci) untuk mengkhususkan puasa pada harinya”. [Syarhul Mumti’ : 6/465]
Diperkecualikan dalam larangan puasa hari Jum’at : seseorang yang berpuasa sebelumnya (Kamis dan Jum’at) atau setelahnya (Jum’at dan Sabtu), atau bertepatan hari Jum’at dengan kebiasaannya berpuasa seperti orang yang terbiasa berpuasa ayyamul bidh atau bertepatan dengan puasa arafah (Fathul Baari karya Al Hafizh Ibnu Hajar).
Demikian pula seseorang yang mengqodho (membayar puasa) ramadhan bertepatan dengan hari Jum’at, maka hal itu boleh walaupun dia hanya puasa pada hari Jum’at saja. [Fatwa Al-lajnah Ad-Daaimah 10/347]
Demikian pula kalau hari Jumat itu bertepatan dengan puasa Asyura, atau puasa Arafah, maka silahkan dia berpuasa, karena sebenarnya niatnya adalah puasa Asyura dan Arafah, dan bukanlah niatnya berpuasa Jum’at.
Wallohu A’lam Bis Showab
________________
Ustadz Ahmad Abu Farhan Hafizhahulloh.
(Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hijroh Pinrang)

