
Meninggalkan Sholat Karena Tidur Di Sepanjang Siang Bulan Ramadhan
Pertanyaan :
“Banyak orang-orang yang tidur disepanjang siang hari dibulan ramadhan, hingga mereka banyak kehilangan waktu untuk mengerjakan sholat berjama’ah, maka bagaimana pandangan islam terhadap orang-orang yang berpuasa tersebut ?”.
Jawaban :
“Mereka sungguh telah menyepelekan dan meremehkan perkara ini. Yang wajib atas mereka adalah memperhatikan perkara sholat, karena sholat itu lebih agung kedudukannya dibandingkan puasa, dan sholat merupakan rukun pertama dari rukun islam setelah dua kalimat syahadat, rukun yang paling agung dan paling penting setelah dua kalimat syahadat, sholat adalah tiang agama islam, kedudukannya lebih agung dan lebih besar dibanding puasa.
Maka yang wajib adalah memberikan perhatian terhadap ibadah sholat, seorang yang beriman hendaknya sungguh-sungguh untuk menegakkannya pada waktunya, dan dengan berjama’ah. Dan jika ia tertidur, baik disiang atau dimalam hari, hendaknya ada yang membangunkannya dari kalangan keluarganya, atau jam alarm yang diatur sesuai dengan waktu sholat, sehingga ketika alarm tersebut berbunyi iapun terbangun. Dan tidak boleh memandang enteng persoalan ini. Jika seseorang memiliki ibu, ayah, atau istri yang bisa membangunkannya, maka alhamdulillah, jika tidak, maka ia wajib untuk membeli jam (alarm) dan meletakkannya didekat kepalanya yang akan mengingatkannya akan waktu-waktu sholat, baik itu diwaktu malam atau siang hari, dan ia tidak boleh meremehkan perkara ini, tertidur hingga menyia-nyiakan waktu sholat dhuhur atau ashar, sekali lagi ini tidak boleh, sebagaimana halnya tidak boleh menyia-nyiakan sholat subuh disebabkan bermudah-mudahan dan ketiduran, namun yang wajib adalah benar-benar memperhatikan perkara ini, dan mengerjakan sholat berjamaah pada waktu-waktunya, dan berusaha dengan apa saja yang bisa membantunya (untuk mengerjakan sholat), apakah itu ada yang membangunkan dari kalangan keluarganya atau dengan alarm yang dipasang didekat kepalanya.”
(Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahulah, Sumber Fatwa : http://www.binbaz.org.sa/noor/9818)
Ustadz Hilal Abu Naufal Al Makassary Hafizhahullah
(Pengasuh Pondok Pesantren Darul Furqon Palopo)

