
Adzan Dan Iqomah Bagi Wanita
Pertanyaan:
“Apakah disyariatkan bagi kaum wanita untuk mengumandangkan adzan dan iqomah salah seorang dari mereka, baik dalam keadaan muqim (tidak safar), atau mereka berada didarat, dalam keadaan sendirian atau berjamaah ?”
Jawaban :
“Tidak disyariatkan bagi kaum wanita untuk mengumandangkan adzan dan iqomah, dan sama saja apakah mereka dalam keadaan muqim (tinggal/tidak safar) ataupun dalam keadaan safar (perjalanan), karena syariat adzan dan iqomah hanya dikhususkan bagi kaum pria, sebagaimana ditunjukkan oleh berbagai hadits dari Rasulullah sallalahu alaihi wasallam”
(Al-Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Sumber Fatwa : Tuhfatul Ikhwan Bi Ajwibatin Muhimmah Tata’allaq Bi arkanil Islam, hal 78, cet. Daar Al-Khudhaeri)
________________
Ustadz Hilal Abu Naufal Al Makassary Hafizhahullah
(Pengasuh Pondok Pesantren Darul Furqon Palopo)

