Apakah Boleh Chatingan Dengan Wanita Yang Sudah Dilamar ?

Apakah Boleh Chatingan Dengan Wanita Yang Sudah Dilamar ?

Pertanyaan:
Apakah boleh seorang laki-laki chatingan dengan seorang perempuan yang sudah dia lamar dan lamaran tersebut sudah di restui oleh keluarga keduanya ?

Jawaban :
Adanya restu dari orang tua kedua belah pihak, demikian pula adanya saling ridho antara kedua calon pasangan, ini tidaklah menghalalkan segalanya, maka berhubungan dengan cara berlebihan antara keduanya sebelum menikah seperti janjian ketemuan atau jalan-jalan atau makan malam berduaan, ini semua hukumnya haram karena bisa mengantarkan kepada perbuatan zina, walaupun hal ini sudah dianggap lumrah oleh sebagian manusia di zaman ini, Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji, dan seburuk-buruk jalan. [Al-Isra : 32].

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang tindakan khalwat (berduan dengan wanita yang bukan mahramnya)

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ

“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita, kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (Riwayat Bukhari & Muslim)

Beliau juga bersabda :

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah syaithon.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Ditusuknya kepala seseorang dengan paku (jarum) dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (Riwayat Thobroni)

Maka janganlah dia menyegerakan sesuatu sebelum waktunya, insya Allah selepas menikah maka dia sudah halal baginya dan bebas melakukan apa saja terhadap istrinya. Maka dibutuhkan kesabaran dari keduanya, karena jangan sampai dia tidak mendapatkan apa yang dia inginkan, dalam sebuah kaidah fiqih di sebutkan :

من تعجل شيئاً قبل عوانه – عوقب بحرمانه

Artinya : Barangsiapa yang menyegerakan sesuatu sebelum waktunya, maka dia akan di iqob (dihukum) dengan di haramkan baginya perkara itu.

Adapun masalah chatingan atau saling telponan, maka hal ini boleh saja jika ada hajat yang penting, dan tentunya tidak boleh berlebihan dalam hal ini seperti yang telah kita jelaskan tadi.

________________

Ustadz Ahmad Abu Farhan Hafizhahullah
(Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hijroh Pinrang)

 

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )