Hal-Hal Yang Dibolehkan Bagi Orang Yang Berpuasa

Hal-Hal Yang Dibolehkan Bagi Orang Yang Berpuasa

Dalam menjalankan ibadah puasa, tidak semua perkara dilarang, akan tetapi hanya yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum berhubungan dengan istri (akan dijelaskan pada pembatal-pembatal puasa). Oleh karena itu, ada hal-hal yang dibolehkan bagi orang yang berpuasa, dan apabila hal tersebut dilakukan, maka tidaklah merusak atau membatalkan puasa. Di antara hal yang dibolehkan adalah sebagai berikut:

1. Mencicipi Makanan.

Mencicipi makanan merupakan hal yang dibolehkan bagi orang yang berpuasa selama tidak menelan makanan tersebut, karena yang namanya mencicipi hanya lidah saja yang merasakannya.

Hal ini berdasarkan ucapan Ibnu Abbas radhiallahu anhuma:

لاَ بَأۡسَ أنۡ يَذُوۡقَ الصَّاءمُ الۡخَلَّ وَالشَّيۡءَ مَالَمۡ يَدۡخُلۡ حَلۡقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ.

Artinya:
“Tidak ada masalah bagi orang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk ke dalam tenggorokan”. (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi dengan sanad yang hasan).

2. Mencium dan Memeluk Istri Selama Mampu Menahan Syahwat

Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencium dan memeluk istrinya sementara beliau dalam keadaan berpuasa, dan beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Disebutkan dalam riwayat Abdurrazzaq bahwa Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu juga pernah mencuim istrinya di siang hari sementara beliau sedang berpuasa.

Demikian pula dalam riwayat Abu Daud bahwa Umar bin Khaththab juga pernah mencuim istrinya di siang hari dalam keadaan berpuasa.

Maka riwayat-riwayat di atas menunjukkan bahwa selama seseorang mampu menahan nafsu syahwatnya, maka tidak ada masalah mencium dan memeluk istrinya disiang hari bulan Ramadhan.

3. Mandi dan Menyiram Kepala Disiang Hari

Diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam ia mengatakan: “Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berada di Al-Araj (nama sebuah daerah di Madinah) menyiram kepalanya dengan air sementara beliau berpuasa, beliau melakukannya karena haus atau panas”. (HR. Abu Daud).

4. Berkumur-Kumur dan Beristinsyak (Menghirup Air ke Hidung) Tanpa Belebih-Lebihan

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

وَبَالِغۡ فِي الۡإشۡتِنۡشَاقِ إلاَّ أنۡ تَكوۡنَ صَائِمَا.

Artinya:
“Dan bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyak, kecuali jika kamu dalam keadaan berpuasa”. (HR. Abu Daud, At-Tirmizi, An-Nasai dan Ibnu Majah, dari sahabat Laqith bin Shabirah radhiallahu anhu).

5. Bersiwak (Menyikat Gigi) dan Membersihkan Mulut

Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam:

لَوۡ لاَ أنۡ أشُقَّ عَلَی أمَّتِيۡ لَأَمَرۡتُهُمۡ عِنۡدَ كُلِّ صَلاَۃٍ.

Artinya:
“Seandainya aku tidak memberatkan umatku, maka aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan shalat”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu anhu).

Dalam riwayat yang lain di setiap kali mau berwudhu.

6. Menelan Ludah

Dalil yang membolehkannya karena tidak adanya larangan terkait dengan hal tersebut, baik dari Al-Qur’an, hadis maupun ucapan sahabat radhiallahu anhum.

7. Makan dan Minum Dalam Keadaan Lupa

Makan dan minum dalam keadaan lupa tidaklah membatalkan puasanya, dan tidak ada qadha dan juga tidak ada kaffarah.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

مَنۡ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوۡ شَرِبَ فَلۡيُتِمَّ صَوۡمَهُ فَإِنَّمَا أَطۡعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ.

Artinya:
“Barangsiapa yang lupa bahwa ia berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaknya ia sempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah memberi makan dan minum kepadanya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu).

8. Memakai Celak Mata

9. Memakai Obat Tetes Mata

10. Mencium Minyak Wangi

11. Suntikan yang Tidak Mengandung/Semakna Makan dan Minum

Poin 8, 9, 10 dan 11 merupakan hal yang dibolehkan bagi orang yang berpuasa dan tidaklah membatalkan puasa menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama.

(Diringkas Dari Beberapa Kitab Fiqih).

_________________

Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah
(Pembina Pusat Dakwah dan Kajian Sunnah Gowa)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )