
Hukum Shalat Berjamaah Bagi Wanita
Tidak ada perbedaan di kalangan para ulama bahwa wanita boleh menghadiri shalat berjamaah di masjid namun tidak wajib bagi mereka. Hal ini berdasarkan beberapa dalil:
1. Keumuman hadis yang menjelaskan tentang keutamaan shalat berjamaah.
2. Tidak ada larangan bagi wanita untuk mengerjakan shalat berjamaah dengan wanita lain.
3. Adanya keterangan bahwa beberapa sahabat wanita yang melakukan shalat berjamaah bersama dengan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Oleh karena itu, wanita dibolehkan menghadiri shalat berjamaah dengan beberapa syarat:
1. Harus meminta izin dari suaminya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
اذَا اسْتاذَنَتْ احَدُكُمْ امْرَاتَهُ الَی الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا.
“Apabila salah seorang di antara kalian dimintai izin oleh isterinya untuk datang ke Masjid, maka janganlah dia mencegahnya”. (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma).
Ibnu Rajab rahimahullah berkata:
لا نعلم خلافا بين العلماء أن المرأة لا تخرج المسجد إلا بإذن زوجها.
“Kami tidak mengetahui perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa wanita tidak boleh keluar ke Masjid kecali dengan izin suaminya”. (Miskul Khitaam, Juz I, h. 331).
2. Tidak boleh memakai wewangian.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
أيُّمَا امْرَأةٍ أصَابَتْ بَخُوْرًا, فَلاَ تَشْهَدَنَّ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ.
Artinya:
“Siapa pun wanita yang memakai wewangian, maka janganla dia menyaksikan shalat isya bersama kami”. (Riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu anhu).
Dan juga sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
وَلْيَخْرُجْنَ تَفِلاَتٍ.
“Dan hendaknya mereka keluar dengan tidak memakai wewangian”.
Seorang wanita apabila dia menghadiri shalat berjamaah, maka hendaknya dia memilih shaf yang paling belakang, karena itulah merupakan shaf yang paling utama bagi mereka. Sebagaimana dalam hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا .
“Dan sebaik-baik shaf wanita adalah akhirnya (yang paling belakang) dan sejelek-jeleknya adalah yang awalnya”. (Riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu anhu).
Catatan:
Walaupun wanita dibolehkan menghadiri shalat berjamaah, namun apabila mereka shalat di rumah-rumah mereka maka itu yang afdhal (lebih utama).
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ.
“Dan rumah-rumah mereka (para isteri) lebih baik bagi mereka”. (Riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma).
(Diringkas dari Kitab Al-Mulakhkhasul Fiqhi, Shahih Fiqhus Sunnah dan Fiqhus Sunnah Linnisa).
________________
Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah
(Pembina Pusat Dakwah dan Kajian Sunnah Gowa)