Jenis-Jenis Najis

Jenis-Jenis Najis

Najis ( an-najaasah ) adalah lawan dari suci ( at-thahaarah ) dimana seorang muslim dituntut untuk berbersih darinya, baik badan, pakaian atau tempatnya jika ingin melakukan shalat.

Jenis-Jenis Najis

1, 2. Kotoran manusia dan kencingnya.

Hal ini sebagimana hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang kisah orang badui kencing di sudut masjid dan dihardik oleh sahabat, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda “biarkan dia”, maka tatkala orang tersebut selesai dari kencingnya, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam meminta air lalu menyiramnya. (muttafaq alaihi). Hadis ini menunjukkan bahwa kotoran manusia dan kencingnya adalah najis.

3. Maziy

yaitu cairan tipis yang keluar ketika seseorang muncul syahwatnya, mungkin karena ‘bermain-main’ atau karena mengingat atau menginginkan hubungan suami istri (jima’). (Lihat Shahih Fiqhussunnah, jilid I, h.60.)

4. Wadiy

yaitu cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah buang air kacil. (Lihat Shahih Fiqhussunnah, Jilid I, h, 61.)

Nabi shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang maziy, maka beliau bersabda “Hendaknya mencuci kemaluannya dan berwudhu” (muttafaq alaihi).
Beliau shallallahu alaihi wasallam juga ditanya tentang wadiy, maka beliau bersabda: “Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah seperti wudhu untuk shalat” (HR. Al-Baihaqiy dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Bani dalam Shahih Sunan Abi Daud).

5. Darah Haid

Termasuk najis berdasarkan dalil-dalil yang warid dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Di antaranya adalah hadis Asma’ binti Abi Bakr radhiallahu anha bahwa seorang perempuan mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam dan berkata: Di antara kami ada yang bajunya/pakaiannya terkena darah haid, apa yang harus kami lakukan? Beliau shallallahu alaihi wasallam menjawab: ‘Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu perciklah dengan air, kemudian shalatlah dengannya’. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Asy-Syeikh Shidiq Hasan Khan rahimahullah berkata: ‘Perintah untuk menggosok dan mengerik darah haid menunjukkan kenajisannya’. (Ar-Raudhatun Nadiyah, h. 30).

6. Kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya.

Setiap hewan yang tidak boleh (haram) dimakan dagingnya seperti bighal, keledai,  harimau, singa, dan lain sebagainya, maka kotorannya adalah najis. Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari, at-Tirmizi, an-Nasa’i dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ingin bersuci setelah buang hajat, maka beliau bersabda: ‘datangkan kepadaku tiga batu, maka aku mendapatkan dua batu dan kotoran (keledai), maka beliau mengambil dua batu itu dan membuang kotoran, dan beliau bersabda:

هِيَ رِجْسٌ

‘kotoran ini adalah najis’.

Dan makna رجس dalam hadis di atas adalah najis. Maka ini menunjukkan bahwa kotoran yang hewan yang tidak dimakan dagingnya adalah najis. (Lihat Kitab Shahih Fiqhussunnah oleh Syeikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Juz I, h. 61).

Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa kotoran hewan yang boleh (halal) dimakan dagingnya adalah suci (tidak najis).

7. Air Liur Anjing

Sesuatu atau benda yang dijilat oleh anjing, maka harus dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan tanah. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam dari sahabat Abdullah bin Mughaffal radhiallahu anhu beliau bersabda:

إذَا وَلَغَ الْكَلْبُ في الاِناءِ فَغْسِلُوهُ سَبْعا وَعَفَّرُوْهُ الثَّامِنَة بالتُّرابِ. (متفق عليه)

Apabila anjing menjilati bejana salah seorang di antara kalian, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali, dan campurilah dengan tanah untuk yang kedelapan kalinya. (Mutrafaq Alaih).

Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu anhu

“Sucinya bejana salah seorang di antara kalian apabila anjing menjilatnya dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, awalnya dengan tanah”.

Perintah untuk mencuci sebanyak tujuh kali menunjukkan najisnya air liur anjing, dan inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama). Walaupun Imam Malik, Daud dan Az-Zuhriy memandang sucinya air liur anjing. (Subul As-Salaam Syarah Bulugul Maram, Juz I, h. 32).

8. Daging Babi

Daging babi merupakan najis menurut kesepakatan para ulama. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata’ala: “Katakanlah, tidak ada yang aku peroleh dalam wahyu yang diturunkan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu berupa bangkai, darah yang mengalir maupun daging babi, karena sesungguhnya semua itu adalah najis (kotor)…(QS. Al-An’am ayat 145).

9. Bangkai

Bangkai adalah setiap hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan oleh Islam. Termasuk bangkai adalah bagian hewan yang terpotong dalam keadaan masih hidup.

Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam dari Abu Waqid al-Laitsiy radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَاقُطِعَ مِنَ الْبهْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ.

Apa yang terpotong dari binatang yang masih hidup, maka dia termasuk bangkai (HR. Abu Daud dan At-Tirmiziy).

Maka semua binatang yang mati tanpa melalui penyembelihan yang syar’i, maka dia termasuk najis menurut kesepakatan para ulama. ( Fiqhus Sunnah Linnisa’, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, h. 23). Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam.

إذَا دُبِغ الإهَابُ فقد طهُر.

Apabila kulit telah disamak, maka ia dinyatakan telah suci. (HR. Muslim)

Diperkecualikan beberapa bangkai, di antaranya:

1. Bangkai ikan

2. Bangkai belalang

Dua hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam

أحِلَّ لنَا ميْتَتانِ و دمان: أمَّا المَيْتتَانِ فالْحُوتُ والجرَاد….

Dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua darah: ada pun dua bangkai adalah ikan dan belalang…(HR. Ahmad dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma)

3. Bangkai hewan yang tidak memiliki darah mengalir, seperti semut, lalat, lebah dan lainnya.

wallahu a’lam

____________

Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )