
Hukum Meninggalkan Shalat Fardhu
Orang yang meninggalkan shalat tidak lepas dari dua kondisi, yaitu:
- Meninggalkan shalat disertai dengan penentangan dan pengingkaran atas kewajibannya.
- Meninggalkan karena sikap menyepelekan dan kemalasan, namun masih mengakui status kewajiban shalat atas dirinya.
1. Meninggalkan Shalat Disertai dengan Pengingkaran.
Orang yang meninggalkan shalat disertai dengan penentangan atas kewajibannya atau menentang kewajibannya meski tidak meninggalkannya, maka orang yang seperti ini dianggap kafir dan keluar dari islam menurut kesepakatan ulama kaum muslimin.
Penguasa kaum muslimin memintanya untuk bertaubat. Jika mau bertaubat maka diterima. Namun, apabila tidak mau bertaubat, maka ia dihukum mati dalam keadaan murtad. Semua hukum pada orang-orang mutad berlaku padanya. Ini berlaku pada orang yang hidup dan tumbuh di tengah kaum muslimin.
Ada pun orang yang baru masuk Islam atau hidup di sebuah tempat yang jauh dari kaum muslimin, yaitu jarak yang bisa diterima apabila ia tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak langsung dikafirkan lantaran penentangannya. Tapi kita dituntut untuk mengenalkan status kewajiban shalat kepadanya. Jika ia masih menentangnya setelah itu, maka ia menjadi murtad. ( Syeikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Shahih Fiqhus Sunnah, Juz I, h. 194-195 ).
2. Meninggalkan Shalat karena Malas dan Menyepelekannya Tanpa Ada Unsur Penentangan
Kaum muslimin tidak berselisih pendapat bahwa meninggalkan shalat tanpa alasan syar’i adalah dosar besar yang paling besar. Dosanya lebih besar di sisi Allah daripada membunuh jiwa dan merampas hartanya, dosa berzina, mencuri dan minum khamer. Pelakunya terancam dengan hukuman dari Allah dan kemurkaan-Nya, serta kenistaan di dunia dan akhirat kelak. (Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, ash-Shalaah wa Hukmu Taarikiha, h. h. 6).
Namun, para ulama berselisih pendapat tentang ketetapan hukum bagi orang yang meninggalkan shalat karena malas, tetapi tetap meyakini kewajibannya.
Pendapat Pertama: Orang tersebut menjadi fasik, bermaksiat kepada Allah, melakukan dosa besar, tetapi tidak kafir. Inilah pendapat mayoritas ulama, dan inilah mazhab atTsauri, Abu Hanifah dan para muridnya, Imam Malik, As-Syafi’i dalam salah satu pendapat yang masyhur darinya, dan imam Ahmad dalam salah satu versi.
Pendapat Kedua: Orang tersebut kafir keluar dari Islam. Ini adalah mazhab Sa’id bin Jubair, As-Sya’bi, An-Nakha’i, Al-Auzai, Ibnul Mubarak, dan Ishaq. Ini juga pendapat yang paling shahih dari Imam Ahmad, dan salah satu pandangan mazhab asy-Syafi’i. Ibnu Hazm meriwayatkan pendapat ini dari Umar bin Khaththab, Mu’adz bin Jabal, Abdurrahman bin Auf, Abu Hurairah dan sahabat-sahabatnya. (Syeikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Shahih Fiqhus Sunnah, Juz I, h. 195).
wallahu a’lam
________________
Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah
(Pembina Pusat Dakwah dan Kajian Sunnah Gowa)

