Macam-Macam Shalat

Macam-Macam Shalat

Shalat terbagi dua macam, yaitu:

1. Shalat Fadhu (Shalat Wajib)

Shalat fardhu adalah shalat yang apabila ditinggalkan dengan sengaja, maka seseorang telah bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Shalat fardhu terbagi dua macam, yaitu:

  • Fardhu ‘Ain, yaitu shalat yang mengikat setiap orang yang baligh dan berakal, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak. Seperti shalat lima waktu.
  • Fardhu Kifayah, yaitu apabila sudah ada sebagian orang yang melaksanakannya, maka kewajiban ini gugur atas selain mereka. Seperti shalat jenazah.

2. Shalat Sunnah

Shalat sunnah adalah ibadah shalat yang apabila ditinggalkan secara sengaja maka pelakunya tidak bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Seperti shalat sunnah rawatib, shalat witir, dan shalat-shalat lainnya yang akan dijelaskan nanti. Mengerjakan shalat sunnah sangat dianjurkan dan meninggalkannya adalah makruh. ( Syeikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Shahih Fiqhus Sunnah, Juz I, h. 194)

wallahu a’lam

________________

Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah
(Pembina Pusat Dakwah dan Kajian Sunnah Gowa)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )