
Macam-Macam Shalat
Shalat terbagi dua macam, yaitu:
1. Shalat Fadhu (Shalat Wajib)
Shalat fardhu adalah shalat yang apabila ditinggalkan dengan sengaja, maka seseorang telah bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Shalat fardhu terbagi dua macam, yaitu:
- Fardhu ‘Ain, yaitu shalat yang mengikat setiap orang yang baligh dan berakal, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak. Seperti shalat lima waktu.
- Fardhu Kifayah, yaitu apabila sudah ada sebagian orang yang melaksanakannya, maka kewajiban ini gugur atas selain mereka. Seperti shalat jenazah.
2. Shalat Sunnah
Shalat sunnah adalah ibadah shalat yang apabila ditinggalkan secara sengaja maka pelakunya tidak bermaksiat kepada Allah Ta’ala. Seperti shalat sunnah rawatib, shalat witir, dan shalat-shalat lainnya yang akan dijelaskan nanti. Mengerjakan shalat sunnah sangat dianjurkan dan meninggalkannya adalah makruh. ( Syeikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Shahih Fiqhus Sunnah, Juz I, h. 194)
wallahu a’lam
________________
Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah
(Pembina Pusat Dakwah dan Kajian Sunnah Gowa)
CATEGORIES Fikih

