
Niat Puasa Secara Berjamaah Dan Mengeraskannya
Perbuatan sebagian kaum muslimin berniat puasa secara berjamaah yang dipimpin oleh imam di malam pertama bulan Ramadhan sesudah shalat Witir bahkan sebagian mereka berlanjut setiap malam selama bulan ramadhan adalah bid’ah yang tidak ada asalnya sama sekali dalam syariat yang mulia ini. Termasuk kesalahan juga adalah mengeraskan niat sekalipun tidak berjamaah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدّ
Barangsiapa mengada-ngadakan perkara baru dalam urusan (agama) kami yang bukan darinya, maka hal itu tertolak (tidak diterima).
(HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu anha)
Berkata Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:
Mengeraskan niat tidaklah wajib dan tidak juga sunnah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Bahkan seorang yang mengeraskan niat adalah seorang ahli bid’ah yang menyelisihi syariat jika dia melakukannya dalam keadaan meyakininya bagian dari syariat. Dia adalah seorang yang jahil lagi sesat yang berhak untuk dita’zir (hukuman dari pemimpin), bahkan bisa diberi hukuman keras jika dia terus menerus melakukannya setelah diberitahu dan dijelaskan kepadanya. (Majmu Al-Fatawa:22/219)
وبالله التوفيق.
___________
Ustadz Muhammad Abu Muhammad Pattawe Hafizhahullah
(Alumni Darul Hadits Ma’bar, Yaman)