
Pembatal-Pembatal Puasa
Setelah kita mengetahui beberapa perkara yang dibolehkan bagi orang-orang yang berpuasa, maka kita juga harus mengetahui perkara-perkara yang membatalkan puasa, agar kita menghindarinya.
Di antara perkara yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
مَنۡ نَسِيَ وَهُوَ صَائمٌ فَأَكَلَ أَوۡشَرِبَ فَلۡيُتِمَّ صَوۡمَهُ فَإِنَّمَا أَطۡعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ.
Artinya:
“Barangsiapa yang lupa bahwa ia berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaknya ia sempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah memberi makan dan minum kepadanya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis di atas menunjukkan bahwa apabila seseorang makan dan minum dengan sengaja maka batal puasanya.
Demikian pula yang semakna makan dan minum seperti memasukkan cairan infus pada tubuh orang yang berpuasa.
2. Melakukan Hubungan Suami Istri Disiang Hari.
Apabila seseorang melakukan hubungan suami istri di siang hari, maka batal puasanya baik puasa sunnah atau puasa wajib. Namun, khusus di bulan Ramadhan, apabila melakukan hubungan suami istri di siang hari dalam keadaan berpuasa, maka selain puasanya batal ia juga harus membayar kaffarah (denda), berupa membebaskan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enampuluh orang miskin.
3. Muntah dengan Sengaja
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
مَنۡ ذَرَعَهُ الۡقَيۡءُ فَلَيۡسَ عَلَيۡهِ قَضَاءٌ, وَمَنِ اسۡتَقَاءَ عَمۡدًا فَلۡيَقۡضِ.
Artinya:
“Barangsiapa yang muntah dengan sendirinya maka tidak ada qadha baginya, dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka dia harus mengganti puasanya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Ibnu Majah).
Hadis di atas menunjukkan bahwa apabila seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal.
4. Keluarnya Darah Haid dan Nifas, walaupun di penghujung hari Ramadhan.
5. Mengeluarkan Mani dengan Sengaja, sama saja apakah bercumbu, memeluk atau dengan melakukan onani, maka semua ini membatalkan puasa.
6. Murtad atau Keluar Dari Islam, sebab orang yang murtad keluar dari Islam akan terhapus seluruh amalannya.
Catatan : Adapun berbekam, maka para ulama ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan hal tersebut membatalkan puasa, dan ada yang mengatakan tidak membatalkan puasa. Namun wallahu Ta’ala a’lam, hal tersebut sebaiknya dihindari oleh orang yang berpuasa sebagai bentuk keluar dari perselisihan dari kalangan ulama.
(Diringkas Dari Beberapa Kitab Fiqih).
_________________
Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah
(Pembina Pusat Dakwah dan Kajian Sunnah Gowa)

