
Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
Dalam shalat, ada beberapa perkara yang apabila perkara tersebut dilakukan atau ada pada orang yang shalat maka shalatnya batal. Di antara hal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Berhadats
Apabila seseorang yakin bahwa ia berhadats, maka shalatnya batal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
لاَ يَقۡبَلُ اللهُ صَلاَۃَ أحَدِكُمۡ إذَا أحدَثَ حَتَّی يَتَوَضَّأَ.
“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kalian jika dia berhadats hingga dia berwudhu”.
Dan juga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لاَ يَنۡفَتِلۡ أوۡ يَنۡصَرِفۡ حَتَّی يَسۡمَعَ صَوۡتًا أوۡ يَجِدَ رِيۡحًا.
“Jangan ia keluar atau jangan ia berpaling (dari shalatnya) hingga ia mendengar suara atau mencium bau”. (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim).
2. Meninggalkan Salah Satu Syarat atau Salah Satu Rukun dengan Sengaja (Tanpa Ada Udzur).
Hal ini berdasarkan hadits yang dikenal dengan istilah hadits musii’u shalatih (hadis orang buruk shalatnya). Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya:
اِرۡجِعۡ فَصَلِّ فَإنَّكَ لَمۡ تُصَلِّ.
“Kembalilah dan shalatlah, karena kamu belum melakukan shalat”. (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim).
3. Makan dan Minum dengan Sengaja.
Para ulama telah sepakat bahwa seseorang yang makan dan minum dalam shalat fardhu dengan sengaja maka ia harus mengulangi shalatnya. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Mundzir rahimahullah. Demikian pula pendapat jumhur ulama jika dilakukan dalam shalat sunnah.
4. Berbicara dengan Sengaja.
Dari Zaid bin Arqam radhiallahu anhu, ia berkata: “Dahulu kami berbicara ketika shalat, seorang berbicara dengan orang yang ada di sampingnya, hingga turun ayat:
وَقُوۡمُوا للهِ قَٰنِتِيۡنۡ.
“Dan berdirilah (shalat) karena Allah dengan khusyuk”. (Surah Al-Baqarah [2] ayat 238).
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إنّ هذه الصّلاۃ لا يصلح فيها شيءٌ من كلام النّاس, إنّما هو التّسبيح والتكبير وقراءۃ القرآن.
“Sesungguhnya shalat ini, tidak boleh ada di dalamnya sesuatu pun dari perkataan manusia, sesungguhnya (yang boleh) hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an”. (Riwayat Muslim).
5. Tertawa dengan Mengeluarkan Suara.
Perbuatan ini membatalkan shalat menurut kesepakan para ulama. Dan bahkan ini lebih daripada sekedar berbicara, karena hal ini juga bisa mengandung tindakan meremehkan dan mempermainkan ibadah shalat.
Wallahu a’lam
________________
Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah
(Pembina Pusat Dakwah dan Kajian Sunnah Gowa)

