Syarat-Syarat Sahnya Shalat

Syarat-Syarat Sahnya Shalat

Syarat secara bahasa adalah tanda. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala :

“Maka apa lagi yang mereka tunggu-tunggu selain hari kiamat?. Yang akan datang kepada mereka secara tiba-tiba, karena tanda-tandanya sungguh telah datang.” (Surah Muhammad ayat 18).

Ada pun secara istilah, yang dimaksud dengan syarat adalah sesuatu yang apabila tidak ada, maka mengakibatkan tidak adanya perkara yang disyariatkan hal itu padanya, dan keberadaannya tidak lantas mengharuskan terlaksana atau tidaknya perkara tersebut.

Seperti thaharah. Tanpa thaharah, maka shalat tidak sah. Namun, thaharah yang dilakukan tidak-lah mengharuskan adanya shalat. (Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Shahih Fiqhus Sunnah Juz I, h. 256.)

Di antara syarat-syarat sahnya shalat adalah sebagai berikut:

1. Telah Masuk Waktu Shalat

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (Surah An-Nisa ayat 103).

Maksudnya, bahwa shalat wajib dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu. Penetapan waktu merupakan pembatasan. Allah Subhanahu Wata’ala menentukan waktu-waktu shalat, artinya bahwa Allah menentukan waktu-waktu shalat disepanjang rentang waktu. Dan kaum muslimin telah sepakat bahwa shalat lima waktu itu memiliki waktu-waktu yang khusus dan terbatas, shalat tidak akan diterima apabila dilakukan sebelum masuk waktunya.

Amirul Mu’minin Umar bin Khaththab radhiallahu anhu berkata: “Shalat memiliki waktu-waktu yang telah dipersyaratkan oleh Allah, maka shalat tidak sah kecuali dengan syarat tersebut. (Dr. Shalih Bin Fauzan hafizhahullah, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, h. 102).

Dalam hadis yang panjang yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan An-Nasa’i disebutkan bahwa Jibril alaihissalam turun kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk memberitahukan waktu-waktu shalat. Jibril berkata: “Berdirilah untuk shalat”. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam mengerjakan shalat zhuhur ketika matahari tergelincir, kemudian datanglah waktu ashar, maka Jibri berkata lagi: “Berdirilah untuk shalat”. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat Ashar ketika bayangan sebuah benda sama panjangnya dengan benda aslinya. Ketika datang waktu magrib, maka Jibril alaihissalam berkata lagi: “Berdirilah untuk shalat”. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam berdiri untuk mengerjakan shalat magrib ketika matahari benar-benar tenggelam. Kemudian datang waktu isya, maka Jibril alaihissalam berkata: “Berdirilah untuk shalat”. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam berdiri untuk shalat isya ketika mega merah telah hilang. Dan ketika masuk waktu subuh Jibril kembali berkata: “Berdirilah untuk shalat”. Maka Nabi shallallahu alihi wasallam mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah terbit.

Hadis di atas menunjukkan betapa pentingnya memperhatikan waktu shalat, sampai Malaikat Jibril alaihissalam turun mengajari Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat.

2. Menutup Aurat

Di antara syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Dan aurat adalah apa-apa yang wajib untuk ditutup dan jika terlihat akan sangat buruk dan menimbulkan rasa malu. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiy, h. 107).

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

يٰبَنِي ءادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمۡ عِنۡدَ كُلِّ مَسۡجِدٍ…

Artinya:
“Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid”. (Surah Al-A’raf ayat 31).

Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Allah tidak akan menerima shalat wanita yang (sudah mengalami masa) haid kecuali dengan mengenakan penutup kepala”. (Riwayat Abu Daud dan At-Tirmizy).

Para ulama berbeda pendapat dalam menilai hadits ini, ada yang mengatakan dha’if dan ada yang mengatakan hasan. Al-ImamAt-Tirmizy dan Syeikh Al-Bani menilainya hasan.

Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata: “Para ulama telah sepakat tentang rusaknya shalat bagi orang yang meninggalkan pakaiannya (tidak memakainya dalam shalat), padahal ia mampu menutup diri degannya, kemudian ia shalat dalam keadaan telanjang.
Aurat laki-laki antara pusar sampai dengan lutut, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Antara pusar dan lutut adalah aurat”. (Riwayat Ahmad dan Abu Daud).

Sedangkan aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

الۡمَرۡأَۃُ عَوۡرَۃٌ

Artinya :
“Perempuan adalah aurat”. (Riwayat At-Tirmizy).

3. Jauh dari najis baik pakaian, badan dan tempat shalat.

Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang bertabiat baik lagi selamat dan mereka menjaga diri darinya, mencuci pakaiannya yang terkena benda-benda najis tersebut, seperti kotoran manusia atau kencingnya. (Ar-Raudah An-Nadiyah, melalui perantara kitab Al-Wajiz, oleh Dr. Abdul Azhim bin Badawiy, h. 30).

Banyak dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yang memerintahkan untuk menjauhi najis bagi orang yang hendak melasanakan shalat. Diantaranya:

1. Firman Allah Subhanahu Wata’ala:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ

Artinya:
“Dan pakaianmu bersihkanlah”. (Surah Al-Muddatsir ayat 4).

Ayat di atas memerintahkan untuk membersihkan pakaian.

2. Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

تَوَضَّأۡ وَاغۡسِلۡ ذَكَرَكَ

Artinya:
“Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu”.

Hadits di atas merupakan perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Ali radhiallahu anhu terkait dengan madzi. Maka hadits tersebut menunjukkan perintah untuk menghilangkan najis dari badan.

Adapun perintah untuk membersihkan tempat adalah hadits terkait dengan kisah seorang Arab badui yang kencing di sudut Masjid. Nabi shallallahu alaihi wasallam menyiramnya dengan air.

4. Menghadap Kiblat yaitu ke arah Ka’bah yang dimuliakan.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata’ala:

فَوَلِّ وَجۡهَكَ شَطۡرَ الۡمَسۡجِدِ الۡحَرَامِ, وَحَيۡثُ مَا كُنۡتُمۡ فَوَلُّوا وُجُوۡهَكُمۡ شَطۡرَه…

Artinya:
Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya. (Surah Al-Baqarah ayat 144).

Cara Menghadap Ke Ka’bah

a. Bagi orang yang dekat dengan Ka’bah dan dapat melihatnya, maka wajib baginya menghadap langsung ke Ka’bah dengan seluruh anggota tubuhnya, karena ia mampu menghadap kepadanya secara mutlak. Tidak boleh berpaling darinya. Dan bagi yang dekat dengan Ka’bah, namun tidak melihatnya karena adanya penghalang seperti tembok antara dirinya dengan Ka’bah, maka ia berusaha menetapkan arah kepadanya, kemudian menghadap kepadanya semampu mungkin.

2. Bagi orang yang jauh dari Ka’bah di berbagai belahan dunia mana pun, maka dia shalat menghadap ke arah Ka’bah. Dan tidak berbahaya apabila ia sedikit condong ke arah kanan atau kiri.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

مَا بَيۡنَ الۡمَشۡرِقِ وَالۡمَغۡرِبِ قِبۡلَۃٌ.

Artinya:
Apa yang ada di antara timur dan barat adalah kiblat. (Riwayat At-Tirmizi dan Ibnu Majah).

Hadits ini berlaku terhadap penduduk Madinah dan daerah-daerah yang sama dengan kiblatnya (penduduk Madinah), demikian pula negara-negara lain yang semisal dengan Madinah.

Ada pun negara yang berada di sebelah timur dan barat (Ka’bah), maka kiblatnya adalah antara selatan dan utara.

Maka, tidak sah shalat tanpa menghadap ke kiblat. Kecuali orang yang tidak mampu, seperti orang yang diikat, disalib dengan tidak menghadap ke kiblat dan juga tidak mampu menghadap ke kiblat, maka ia shalat sesuai dengan kemampuannya, walupun tidak menghadap ke kiblat. Karena syarat ini gugur bagi orang yang tidak mampu. Inilah pendapat ahlul ilmi.

Demikian pula dalam kondisi perang berkecamuk, atau lari dari banjir, api, atau binatang buas atau musuh, demikian juga orang yang sakit yang tidak mampu menghadap ke kiblat, maka ia shalat sesuai dengan keadaan mereka walaupun tidak menghadap ke kiblat. Karena Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللهَ مَااسۡتَطَعۡتُمۡ

Artinya:
Bartakwalah kepada Allah semampu kakian. (Surah At-Taghabun ayat 16).

Cara Mengetahui Arah Kiblat

a. Melalui berita: Apabila diberitahu tentang arah kiblat oleh orang yang mukallaf, adil, terpercaya, dan beritanya itu meyakinkan dan dia tau arah kiblat, maka kita beramal dengan beritanya.

b. Dengan menemukan mihrab-mihrab Islam.

c. Menentukan arah kiblat dengan melihat bintang-bintang. Sebagaimana firman Allah:

وَبِالنَّجۡمِ هُمۡ يَهۡتَدُوُنَ.

Artinya:
Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk (Surah An-Nahl ayat 16). (Diringkas dari Kitab Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, h. 115-117.)

5. Niat

Niat secara bahasa adalah al-qashdu (maksud). Sedangkan menurut istilah adalah kemauan untuk melakukan suatu ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Niat tempatnya di hati dan tidak dilafazkan, karena melafazkannya merupakan bid’ah yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “menjaharkan (mengeraskan bacaan) niat tidak wajib dan tidak pula sunnah menurut kesepakatan kaum muslimin, bahkan orang yang menjaharkannya adalah pelaku bid’ah yang bertentangan dengan syariat jika ia melakukan hal tersebut dengan keyakinan bahwa yang ia lakukan merupakan bagian dari syariat, maka ia jahil dan sesat, berhak mendapatkan ta’ziir dan hukuman, apabila ia terus melakukannya setelah dijelaskan kepadanya. Terlebih jika perbuatannya itu mengganggu orang yang ada di sampingnya, karena suaranya yang keras atau mengulang-ulangnya. Maka orang itu berhak mendapatkan hukuman karena perbuatannya tersebut.

Maka menjaharkan niat, selain perkara bid’ah juga bisa masuk pada perkara riya.

Sementara yang dituntut dalam ibadah adalah ikhlas karena Allah dan berusaha menyembunyikannya. Kecuali jika ada dalil yang menegaskan untuk menampakkannya. Yang menjadi kewajiban seorang muslim adalah berhenti pada batasan-batasan syariat, mengamalkan sunnah, meninggalkan bid’ah dan segala jenisnya dan dari mana pun sumbernya.

Dan Allah mengetahui niat-niat dan maksud-maksud yang ada dalam hati. Maka tidak perlu melafazkannya di dalam shalat dan semua ibadah. (Diringkas dari Kitab Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi).

Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada kita semua untuk berjalan di atas sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

wallahu a’lam

________________

Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah
(Pembina Pusat Dakwah dan Kajian Sunnah Gowa)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )