Anggapan Bahwa Seorang Yang Junub Yang Mendapati Waktu Shubuh Tidak Sah Puasanya

Anggapan Bahwa Seorang Yang Junub Yang Mendapati Waktu Shubuh Tidak Sah Puasanya

Diantara anggapan keliru dari sebagian orang adalah anggapan bahwa orang yang junub baik itu karena berhubungan atau mimpi basah jika mendapati waktu shubuh dalam keadaan belum mandi maka tidak boleh baginya meneruskan puasa karena puasanya tidak sah. Ini adalah anggapan keliru. Bahkan yang wajib baginya adalah mandi lalu shalat shubuh, dan meneruskan puasanya.

Telah datang dari hadits Aisyah radhiyallahu anha ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendapati masuknya waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan Beliau junub bukan karena mimpi (maksudnya karena berhubungan), lalu Beliau mandi dan berpuasa. (HR.Al-Bukhari dan Muslim)

وبالله التوفيق.

___________

Ustadz Muhammad Abu Muhammad Pattawe Hafizhahullah
(Alumni Darul Hadits Ma’bar, Yaman)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )