Merokok Di Siang Hari Dan Meyakininya Tidak Membatalkan Puasa

Merokok Di Siang Hari Dan Meyakininya Tidak Membatalkan Puasa

Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa merokok tidak membatalkan puasa karena hanya sekedar asap. Merokok adalah membatalkan puasa karena orang yang merokok sengaja mengisap (dalam bahasa Arab Syurb artinya meminum) asap. Dan juga merokok memberikan pengaruh pada badan berupa rasa enak dan semangat.

Disebutkan dalam Syarh Al-Wahbaniyyah:

ﻭﻳﻤﻨﻊ ﻣﻦ ﺑﻴﻊ اﻟﺪﺧﺎﻥ ﻭﺷﺮﺑﻪ ﻭﺷﺎﺭﺑﻪ ﻓﻲ اﻟﺼﻮﻡ ﻻ ﺷﻚ ﻳﻔﻄﺮ

Dilarang menjual rokok dan mengisapnya, dan orang yang mengisapnya ketika berpuasa tidak diragukan dia telah batal. (Lihat Hasyiah Ibni Abidin:6/459)

Bahkan dinukil kesepakatan Ahli Fiqih bahwa merorok membatalkan puasa.

Berkata DR. Hassan Syamsi:

أجمع الفقهاء قطبة على أن التدخين يفسد الصوم.

Para ahli fiqih semuanya tanpa terkecuali telah sepakat bahwa merokok merusak (membatalkan) puasa. (Ad-Dalil At-Thibbi wal-Fiqhi Lil-Maridh fi Syahris-Shiyãm:24, dinukil dari Asy-Syamil Limasã’il Ash-Shiyam:141)

وبالله التوفيق.

___________

Ustadz Muhammad Abu Muhammad Pattawe Hafizhahullah
(Alumni Darul Hadits Ma’bar, Yaman)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )