Hal-Hal Yang Dilarang (Dimakruhkan) Dalam Shalat

Hal-Hal Yang Dilarang (Dimakruhkan) Dalam Shalat

Setelah mengetahui perkara-perkara yang dibolehkan dalam shalat, maka hendaknya kita juga berusaha untuk mengetahui hal-hal yang dilarang dalam shalat agar tidak terjatuh dalam larangan tersebut.

Di antara perkara yang dilarang dalam shalat adalah sebagai berikut,:

1. Mengangkat Pandangan ke atas.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam:

لَيَنۡتَهِيَنَّ أَقۡوَامٌ عَنۡ رَفۡعِهِمۡ أَبۡصَارَهُمۡ عِنۡدَ الدُّعَاءِ فِي الصَّلاَۃِ إلَی السَّمَاءِ أَوۡ لَتُخۡطَفَنَّ أَبۡصَارَهُمۡ.

Artinya:
“Hendaknya orang-orang berhenti dari mengangkat pandangannya ke atas langit saat berdoa dalam shalat, atau (jika tidak) maka pandangan mereka akan benar-benar dicopot”. (Riwayat Muslim).

2. Menoleh Tanpa Ada Keperluan Darurat.

Hal ini berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu anha, ketika beliau bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang menoleh dalam shalat, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

هُوَ اخۡتِلاَسٌ يَخۡتَلِسُهُ الشَّيۡطَانُ مِنۡ صَلاَۃِ الۡعَبۡدِ.

Artinya:
“Itu adalah curian yang dilakukan oleh syethan dari shalat seorang hamba”. (Riwayat Bukhari).

3. Meletakkan Tangan di Pinggang (Berkacak Pinggang).

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:

أنَّ رَسُوۡلَ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَيۡهِ وَسَلَّمَ قَالَ: نُهِيَ أنۡ أُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخۡتَصِرًا.

Artinya:
“Seseorang dilarang shalat dalam keadaan berkacak pinggang”. (Riwayat Bukhari dan Muslim).

4. Melihat Kepada Sesuatu yang Melalaikan. Seperti Gambar, Lukisan, Tulisan dan Lain Sebagainya.

Hal ini sebagaimana yang diceritakan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat dengan pakaian yang bergaris-garis (bergambar). Maka beliau bersabda:

شَغَلَتۡنِيۡ أَعۡلَامُ هَذِهِ, اذۡهَبُوا بِهَا إلَی أبِي جَهۡمٍ وَأۡتُوۡنِي بِأنۡبِجَانِيَّتِهِ

Artinya:
“Gambar-gambar ini telah mengganggu/menyibukkan (pikiranku). Hendaknya kalian membawa pakaian ini kepada Abu Jahm dan datangkan untukku Anbijaniah (jenis pakaian)”. (Riwayat Muslim, An-Nasai dan Ibnu Majah).

Faidah :

Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saja terganggu dengan tulisan atau gambar-gambar ketika beliau sedang shalat, lalu bagaimana dengan kita?. Oleh karena itu, hendaknya kita menjauhi pakaian yang bergambar, atau pakaian yang ada tulisannya, seperti tulisan nama, nomor punggung, sehingga hal itu dapat mengganggu dalam shalat.

5. Menguap

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ – [وفي رواية : فِي الصَّلاةِ] فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ.

Artinya:
“Dari Abu Said Al-Khudriy radhiallah anhu, baliau berkata, Rasulullah shallallahu alsihi wasallam bersabda: ‘Apabila seseorang di antara kalian menguap ( dalam satu riwayat di dalam shalat), maka hendaknya ia tahan semampunya, karena syethan masuk”. (Riwayat Muslim)

Dalam riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Huzaimah, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

التثاؤب فِي الصَّلاَۃ من الشيطان ، فإذا تثاءب أحدكم فليرده ما استطاع.

Artinya:
“Menguap dalam shalat dari syethan. Karena itu, apabila seseorang di antara kamu menguap, maka tahanla semampunya”.

6. Shalat Ketika Makanan Dihidangkan

7. Shalat Dalam Keadaan Menahan Kencing atau Air Besar

Dua hal ini terkumpul dalam satu hadis Aisyah riwayat Muslim dan Abu Daud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ صَلاَۃَ بِحَضۡرَۃِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُ الۡأخۡبَثَانِ.

Artinya:
“Tidak ada shalat di hadapan makanan (yang dihidangkan) dan tidak ada (shalat) pada saat seseorang menahan dua kotoran (kencing dan buan air besar)”.

8. Memejamkan Mata dalam Shalat
Apabila hal tersebut diniatkan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, maka hukumnya menjadi haram, karena hal itu termasuk perbuatan bid’ah. Apabila tidak diniatkan demikian, maka hukumnya menjadi makruh, karena menyelisihi sunnah. (Shahih Fiqhussunnah, Juz I, h. 316).

9. Membentangkan Kedua Lengan Di Lantai Ketika Sujud

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

اِعۡتَدِلُوا فِي السُّجُوۡدِ وَلاَ يَبۡسَطۡ أَحَدُكُمۡ ذِرَاعَيۡهِ انۡبِسَاطَ الۡكَلۡبِ.

Artinya:
“Bersikap luruslah ketika sujud. Janganlah salah seorang di antara kalian membentangkan hastanya seperti anjing membentangkan kakinya”. (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Karena itu, tidak boleh seseorang yang sedang sujud menempelkan lengannya ke lantai. Namun, hendaknya ia mengangkat sikunya.

10. Membaca Al-Qur’an Ketika Rukuk dan Sujud

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

ألاَ وَإنِّي نُهِيۡتُ أَنۡ أَفۡرَأَ الۡقُرۡآنَ رَاكِعًا أَوۡ سَاجِدًا.

Artinya:
“Ketahuilah, bahwa aku dilarang untuk membaca Al-Qur’an ketika rukuk atau sujud”. (Riwayat Muslim).

11. Membuka Kedua Tangan Ketika Salam.

Hal ini banyak kita saksikan di tengah masyarakat kaum muslimin, yang mana mereka membuka kedua tangannya ketika salam ke kanan dan ke kiri. Padahal, hal tersebut merupakan perkara yang dilarang.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

“علام تومئون بأيديكم كأنها أذناب خيل شمس، إنما يكفي أحدكم أن يضع يده على فخذه، ثم يسلم على أخيه من على يمينه وشماله”.

Artinya:
“Atas dasar apa kalian mengisyaratkan tangan kalian seperti ekor kuda yang bergerak-gerak. Cukuplah bagi seorang dari kalian meletakkan tangannya di atas pahanya kemudian mengucapkan salam kepada saudaranya ke arah kanan dan kirinya”. (Riwayat Muslim).

12. Mendahului Bacaan atau Gerakan Imam dalam Shalat.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

أما يخشی أحدكم إذا رفع رأسه قبل الإمام أن يجعل الله رأسه رأس حمار, أو يجعل الله صورته صورۃ حمار.

Artinya:
“Apakah salah seorang di antara kalian tidak takut apabila ia mengangkat kepalanya sebelum imam, akan dijadikan oleh Allah kepalanya seperti kepala keledai, atau Allah jadikan bentuknya seperti bentuk keledai”. (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Wallahu a’lam

Diringkas dari Kitab Shahi Fiqhussunnah, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, dan Al-Wajiiz

________________

Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah
(Pembina Pusat Dakwah dan Kajian Sunnah Gowa)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )