Maksud Dari Perkara Syubhat

Maksud Dari Perkara Syubhat

Asy-Syeikh, DR. Sholih bin Fauzan~hafidzahullah~ditanya :
“Didalam sebuah hadits disebutkan (artinya) :”dan diantara keduanya (halal & haram) ada perkara-perkara yang syubhat, yang kebanyakan orang tidak mengetahuinya”.. Apa maksudnya?

Jawaban :
Rasulullah sallalahu alaihi wasallam bersabda (artinya):
“Sesungguhnya yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas. Dan di antara keduanya ada perkara (syubhat) yang tidak jelas, yang tidak diketahui kebanyakan orang, maka barangsiapa menjaga dirinya dari perkara syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya, tetapi siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka dia terjatuh kepada keharaman. Bagaikan gembala yang menggembala di sekitar daerah larangan, dikhawatirkan ternaknya akan masuk ke dalamnya”. [HR. Muslim no.2996]

“Adapun perkara syubhat, adalah perkara yang terdapat perbedaan dari dalil-dalil yang ada dalam menghukumi diharamkan atau dibolehkan”

“Dalam masalah ini, harus meruju’ kepada para ulama, berdasarkan sabda nabi :”kebanyakan orang tidak mengetahuinya”. Ini menunjukkan ada sebagian orang yang mengetahuinya, dan itu adalah para ulama, ruju’ dan tanyakanlah kepada mereka”.

“Jika sulit untuk menanyakan langsung kepada para ulama, maka hendaknya seseorang menjauhi perkara syubhat tersebut, agar agama dan kehormatannya terjaga.”

Referensi : http://www.alfawzan.af.org.sa/node/15985

________________

Ustadz Hilal Abu Naufal Al Makassary Hafizhahullah
(Pengasuh Pondok Pesantren Darul Furqon Palopo)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )