Niat Membunuh

Niat Membunuh

وعن أبي بَكرَةَ نُفيع بنِ الحارثِ الثقفيِّ – رضي الله عنه: أَنَّ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: «إِذَا التَقَى المُسلِمَان بسَيْفَيهِمَا  فالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ في النّارِ». قُلتُ: يا رَسُولَ اللهِ، هذا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المقْتُولِ؟ قَالَ: «إنَّهُ كَانَ حَريصًا عَلَى قتلِ صَاحِبهِ». مُتَّفَقٌ عليهِ.

“Apabila dua orang Islam yang bertengkar dengan pedangnya, maka orang yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di dalam neraka.” Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, sudah wajar yang membunuh masuk neraka, lantas bagaimana gerangan yang terbunuh?” Beliau menjawab, “Karena ia juga sangat berambisi untuk membunuh sahabatnya”[Muttafaqun ‘alaih]

Di dalam syariat islam, harta, darah dan kehormatan seorang muslim terjaga dan dimuliakan. Barangsiapa yang membunuh seorang muslim secara sengaja dan tanpa hak, maka ia akan mendapatkan ancaman yang besar yaitu mereka diancam dengan Neraka –na’udzubillahi min dzaalik-.

Allah -Azza Wa Jalla- berfirman,

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisaa: 93)

Para ulama menjelaskan tentang kata kekal di dalam ayat di atas bukan menunjukkan pelaku pembunuhan kekal selamanya di dalam neraka. Akan tetapi menunjukkan ia akan disiksa di neraka dalam waktu yang sangat lama.

Namun masalah ini jangan dianggap ringan dan sepeleh. Mengingat banyaknya ancaman Allah terhadap pelaku pembunuhan dan dahsyatnya siksaan neraka yang tidak seorangpun sanggup untuk bersabar di dalamnya walaupun hanya sesaat.

Hal ini berdasarkan nash-nash lain yang menunjukkan perkara tersebut. Kecuali apabila ia menghalalkan pembunuhan itu, maka hal ini jelas membuatnya kafir dan ia berhak kekal di dalam neraka selama-lamanya.

Akan tetapi di dalam hadits ini, Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa yang membunuh dan yang dibunuh justru keduanya masuk ke dalam neraka. Tentu hal ini membuat kaget dan heran kepada para sahabat sehingga Abu Bakrah -Radhiyallahu ‘anhu- meminta kejelasan akan hal tersebut. Beliau berasumsi bahwa yang membunuh wajar jika masuk neraka namun mengapa yang dibunuh masuk neraka juga padahal ia sebagai korban.

Maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjawab bahwa yang dibunuh dijebloskan juga kedalam neraka karena ia telah berniat pula untuk membunuh saudaranya. Hal ini terbukti dengan ia mengangkat pedangnya untuk membunuh lawannya. Maka niatnya tersebut membuatnya menjadi seorang pembunuh walaupun akhirnya ia terkalahkan.

Tentu hal ini berbeda dengan orang yang diserang dan membela diri, harta, keluarga dan kehormatannya. Sebab ia melawan bukan berniat untuk membunuh tapi  untuk membela dirinya dan menghindar dari kebinasaan. Maka orang tersebut jika ia membunuh maka yang dibunuh akan masuk neraka dan jika ia terbunuh maka ia mati syahid.

Berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ,

مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِـيْدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِـيْدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دِيْنِهِ فَهُوَ شَهِـيْدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دَمِه فَهُوَ شَهِـيْدٌ.

“Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia syahid. Barangsiapa terbunuh karena membela keluarganya, maka ia syahid. Barangsiapa terbunuh karena membela agamanya, maka ia syahid. Dan barangsiapa yang terbunuh karena membela darahnya, maka ia syahid”. [HR. Abu Dawud (4772)]

Penyebutan pedang di sini hanya bersifat permisalan dan berlaku kepada seluruh senjata yang dipakai untuk membunuh seperti pistol, senapan, kayu, batu dan selainnya.

FAEDAH HADITS :

  1. Setiap amalan tergantung pada niatnya.
  2. Hadits ini merupakan dalil tentang besarnya hukuman pembunuhan. Yaitu ia menjadi sebab masuk ke dalam neraka.
  3. Orang yang masuk ke dalam neraka tidak mengharuskan kekal di dalamnya
  4. Bertanya kepada orang-orang yang berilmu jika ada permasalahan agama yang kurang jelas atau tidak diketahui. Seperti para sahabat -Radhiyallahu ‘anhum- bertanya kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang perkara yang tidak jelas lalu Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjawabnya.
  5. Hukuman bagi orang yang telah bertekad dan berniat untuk melakukan maksiat dengan hatinya dan telah mempersiapkan dirinya untuk hal tersebut.
  6. Peringatan agar kaum muslimin untuk tidak saling berperang. Karena hal tersebut menyebabkan kelemahan dan kegagalan bagi mereka serta membuat Allah -Azza Wa Jalla- menjadi murka.

 

Sumber:

– [Syarah Riyadhus Sholihin karya Syaikh Al –‘Utsaimin -Rahimahullah- (hal. 71)]

-Tatrizul Riyadhus Sholihin (hal. 15) ]

– [Bahjatun Nadzirin (1/43)]

______________________

Ustadz Abu Dawud Ilham Al Atsary hafizhahullah
(Pengasuh Buletin Madrosah Sunnah Makassar)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )