
Orang Yang Haram Menjadi Imam
Setelah menjelaskan tentang orang-orang yang paling berhak menjadi imam, maka kami akan menejelaskan beberapa kriteria orang yang tidak boleh menjadi imam. Di antaranya:
1. Wanita tidak boleh mengimami laki-laki.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أمْرَهُمْ امْرَأةً
Artinya:
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita”. (Riwayat Bukhari).
Karena pada hukum asalnya, wanita di belakang shaf untuk menjaga dan menutupi mereka. Seandainya wanita dimajukan ke depan menjadi imam, maka hal ini bertentangan dengan dasar syar’i.
2. Orang yang berhadats dan orang yang terkena najis sementara dia mengetahuinya. Apabila makmum tidak mengetahui hal tersebut hingga selesai shalat, maka shalat mereka sah.
3. Orang yang ummi, yaitu orang yang tidak dapat membaca Al-Fatihah dengan benar, sehingga tidak bisa membacanya dengan hafalan dan tidak pula dengan bacaan langsung, atau mengidghamkan huruf yang bukan idgham, atau mengganti huruf dengan huruf lainnya atau keliru dalam bacaan yang dapat mengubah makna, maka orang yang seperti ini tidak sah menjadi imam kecuali bila mengimami orang yang semisal dengan mereka, karena tidak mampu mewujudkan salah satu rukun shalat.
4. Orang fasik dan pelaku bid’ah, bila kefasikannya jelas dan mengajak kepada bid’ah yang mengkafirkan, maka tidak sah shalat di belakangnya.
Berdasarkan firman Allah:
أفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لاّ يَسْتَوُنَ.
Artinya:
“Maka apakah orang yang beriman sama dengan orang fasik? Mereka tidak sama”. (Surah As-Sajadah ayat 18).
5. Orang yang tidak mampu rukuk, sujud, berdiri, dan duduk, sehingga keimamam mereka tidak sah bagi makmum yang mampu melakukan semua itu.
6. Orang yang berhadats secara terus menerus seperti yang terkena penyakit _salasul baul_ (yang terus menerus keluar kencingnya), kecuali mengimami orang yang semisal mereka.
wallahu a’lam
(Disarikan dari Kitab Al-Mulakhkhasul Fiqhi dan Al-Fiqhul Muyassar)
________________
Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah
(Pembina Pusat Dakwah dan Kajian Sunnah Gowa)

