Orang Yang Makruh Menjadi Imam

Orang Yang Makruh Menjadi Imam

Setelah menjelaskan tentang orang-orang yang berhak menjadi imam, dan yang haram menjadi imam. Maka sekarang penulis akan menyebutkan tentang kriteria orang-orang yang makruh menjadi imam. Di antaranya:

1. Orang yang banyak melakukan kesalahan (lahn) dan kekeliruan dalam membaca. Ini untuk selain surah Al-Fatihah.

Adapun kesalahan pada surah Al-Fatihah yang mengubah makna, maka tidak sah shalat berjamaah bersamanya.

2. Orang yang mengimami suatu kaum sementara mereka membencinya atau kebanyakan mereka membencinya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ثَلاَثَةٌ لاَ تَرْفَعُ صَلاَتُهُمْ فَوْقَ رُءُوْسِهِمْ شِبْرًا: رَجُلٌ أمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ…

Artinya:
“Ada tiga orang yang shalat mereka tidak naik ke atas kepala mereka (tidak diterima) satu jengkal pun: Seorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka membencinya…. (Riwayat Ibnu Majah).

3. Orang yang tidak jelas dalam mengucapkan sebagian huruf dan tidak mengucapkannya dengan fasih. Demikan juga orang yang gagap dalam mengucapkan sebagian huruf seperti orang yang mengulang-ulang huruf _fa_ atau orang yang mengulang-ulang huruf _ta_ dan yang semisalnya, hal ini karena dalam bacaannya terdapat tambahan huruf. (Al-Fiqhul Muyassar, h. 97).

Wallahu a’lam

________________

Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah
(Pembina Pusat Dakwah dan Kajian Sunnah Gowa)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )