
Permulaan Mengusap Khuf
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya disini bahwa interval waktu yang dibolehkan mengusap khuf adalah sehari semalam bagi orang yang muqim (tidak safar), dan tiga hari tiga malam bagi musafir (orang yang melakukan perjalanan). Sekarang pertanyaannya adalah, kapankah mulai dihitung?
Dalam permasalahan ini, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama. Namun kami akan menyebutkan tiga pendapat berikut ini:
- Pendapat pertama mulai dihitung sejak pertama kali terjadi hadats setelah memakai khuf. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i dan pernyataan yang kuat dari ulama mazhab Hanbali. ( Al-Ausath, Juz I, h. 443).
- Pendapat kedua mulai dihitung sejak memakai khuf. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri.
- Pendapat ketiga mulai dihitung sejak pertama kali mengusap khufnya setelah terjadinya hadats. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Auza’i, An-Nawawi, Ibnul Munzir, dan yang dipilih oleh Syeikh Utsaimin rahimahulullah.
Pendapat yang ketiga inilah yang paling kuat dikalangan para ulama, sebagaimana yang disebutkan oleh Syeikh Malik Kamal bin As-Sayyid Salim dalam Shahih Fiqhus Sunnah, h. 131.
Sebagai contoh, apabila seseorang berwudhu jam 7 pagi sebelum berangkat ke kantor lalu ia memakai khuf (kaos kaki yang tebal yang menutupi mata kaki atau yang semisalnya), lalu ia berhadats pada jam 10 namun ia tidak berwudhu dan tidak mengusap khufnya. Ketika jam 12 siang ia berwudhu dan mengusap khufnya, maka disinilah ia mulai menghitung. Sehingga ia boleh mengusap khufnya sampai jam 12 siang di hari berikutnya.
wallahu a’lam
________________
Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah
(Pembina Pusat Dakwah dan Kajian Sunnah Gowa)

