Syarat-Syarat I’tikaf
I’tikaf adalah sebuah ibadah yang terkumpul di dalamnya berbagai jenis ibadah lainnya seperti tilawah Al-Qur’an, sholat, dzikir, doa dan lainnya. Itikaf sangat dianjurkan pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan sekaligus untuk meraih malam Lailatul Qadar. I’tikaf adalah mengurung diri dan mengikatnya untuk berbuat taat dan selalu mengingat Allah. Memutuskan hubungan dengan segala kesibukan-kesibukan dunia. Mengurung hati dan jasmani untuk Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya. Tidak terbetik dalam hati suatu keinginan pun selain Allah dan memperoleh ridha-Nya.
Banyak sekali hikmah disyariatkannya i’tikaf. Ibnul Qoyyim berkata,”kelurusan hati dalam perjalanannya menuju Allah sangat bergantung pada kuat tidaknya hati itu berkonsentrasi mengingat Allah. Hendaklah merapikan kekusutan hati dan menghadapkannya semata hanya kepada Allah, sebab kekusutan hati hanya dapat dirapikan dengan menghadapkan jiwa hanya kepada Allah semata.”
Perlu diketahui bahwasanya makan dan minum yang berlebihan serta kepenatan jiwa dalam pergaulan sosial, terlalu banyak bicara dan tidur akan menambah kekusutan hati bahkan dapat mematikannya. Maka sebagai bentuk rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya, Allah -Subhaana wa ta’ala- mensyariatkan ibadah puasa kepada mereka untuk menghilangkan kebiasaan makan dan minum secara berlebihan serta membersihkan hati dari noda-noda syahwat yang menghalangi perjalanan mereka menuju Allah.
Disyariatkan pula i’tikaf yang inti dan tujuannya adalah menambatkan hati untuk senantiasa mengingat Allah, menyendiri berdzikir pada-Nya, menghentikan segala kesibukan yang berhubungan dengan makhluk dan mengfokuskan diri bersama Allah semata.
Syarat-Syarat I’tikaf
Jika seorang muslim berniat untuk i’tikaf, maka hendaknya ia memperhatikan syarat-syarat berikut:
1. Beragama Islam.
Dalilnya adalah firman Allah,
اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَۗ فَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ
“Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18)
2. Berakal
Sebab orang yang tidak berakal, tidak dibebani hukum syariat (tidak termasuk mukallaf).
3. Mumayyiz
I’tikaf tidak sah jika dilakukan oleh anak kecil yang belum mumayyiz (yang belum mampu membedakan antara yang haq dan batil, dan sebagainya).
Para ulama berselisih pendapat tentang usia tamyiz. Hanya saja yang paling mendekati kebenaran ialah usia tamyiz tidak memiliki batasan tertentu. Hal ini disebabkan adanya perbedaan kondisi tiap-tiap orang. Namun jika anak sudah bisa memahami perkataan dan mengerti arti dan maksud ketaatan, berarti ia dikategorikan sudah memasuki usia mumayyiz.
4. Niat
Merupakan dasar dari suatu amalan adalah niat. Oleh karenanya hendaknya seseorang menghadirkan niatnya ketika i’tikaf untuk beribadah kepada-Nya dan menjaga niatnya dari perusak amalan.
5. Suci
Yakni seseorang harus suci ketika memulai itikaf. Oleh karenanya itikaf tidak sah jika dilakukan oleh seorang yang sedang junub, haid dan nifas.
6. Hanya disyariatkan di dalam mesjid
Hal ini berdasarkan firman Allah,
…وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ…
”…(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid….” (QS. Al-Baqarah: 187)
Aisyah -Rhadiyallahu anha- berkata, “Menurut sunnah, orang yang beritikaf janganlah keluar dari tempat itikafnya kecuali jikaada kebutuhan yang sangat mendesak yang harus dikerjakan. Janganlah ia menjenguk orang sakit, janganlah menggauli istri, janganlah mencumbuinya dan janganlah beritikaf di selain mesjid Jami’. Dan menurut sunnah orang yang beritikaf hendaklah mengerjakan puasa.” [HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dan Abu Dawud dengan sanad yang hasan]
7. Hendaklah dilakukan di mesjid Jami’
Hal itu dimaksudkan agar ia tidak terpaksa keluar untuk menunaikan shalat berjama’ah. Sebab shalat fardhu berjama’ah wajib baginya. Dasarnya ialah riwayat ‘Aisyah di atas,”janganlah beritikaf kecuali di mesjid Jami’.”
8. Puasa
Disunnahkan bagi yang beri’tikaf agar melakukan puasa. Namun syarat ini masih diperselisihkan di kalangan para ulama. Sebab diantara mereka ada yang menjadikannya syarat dan ada pula yang tidak. Maka mengambil pendapat yang mengatakan puasa bukanlah syarat sah i’tikaf adalah lebih utama. Hanya saja untuk keluar dari perselisihan tersebut adalah perintah mustahab, baik puasa nadzar maupun puasa sunnah. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan Ahmad. Yakni i’tikaf di selain bulan ramadhan tanpa dibarengi dengan puasa adalah perkara yang diperbolehkan, wallahu a’laam.
Ustadz Abu Dawud Ilham Al Atsary hafizhahullah
(Pengasuh Buletin Madrosah Sunnah Makassar)

