Tingkatan Puasa Asyuro

Tingkatan Puasa Asyuro

Al-Allamah, Faqihul Ashr, Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin -rahimahullah- menerangkan :

Puasa Asyuro ada 4 (empat) tingkatan :

Tingkatan Pertama :
Kita berpuasa pada hari ke 9, 10 dan 11. Inilah tingkatan/derajat tertinggi, dan ini berdasarkan riwayat Imam Ahmad dalam musnadnya :

صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

“Berpuasalah kalian pada hari ‘Asyura dan selisihilah kaum Yahudi, maka berpuasalah satu hari sebelum atau sesudahnya.” [HR. Ahmad no 2047, dari Ibnu Abbas-radiyallahu anhuma-] [1]

Karena jika seseorang yang berpuasa selama tiga hari, niscaya akan meraih keutamaan puasa tiga hari dalam sebulan.

Tingkatan kedua :
Berpuasa pada hari ke 9 & 10. Hal ini berdasarkan sabda Nabi sallalahu alaihi wasallam :

لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ

“Seandainya tahun depan aku masih hidup, niscaya saya benar-benar akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram).” [HR. Muslim no 1917 dan selainnya, dari Ibnu Abbas-radiyallahu anhuma-].

Hal itu karena ada yang menyampaikan kepada beliau, bahwa kaum yahudi juga berpuasa pada hari ke 10, dan beliau menyukai untuk menyelisihi kaum yahudi, bahkan menyelisihi setiap orang kafir,

Tingkatan Ketiga :
Puasa pada hari ke 10 & 11

Tingkatan Keempat :
Hanya berpuasa pada hari ke 10 saja.

Para ulama, diantara mereka ada yang berpendapat itu mubah (boleh) dan ada pula yang berpendapat bahwa hal itu makruh.

Para ulama yang berpendapat mubah, berdalil dengan keumuman sabda Nabi sallalahu alaihi wasallam tatkala ditanyakan kepada beliau tentang puasa hari asyuro :

أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Aku berharap kepada Allah agar puasa tersebut bisa menghapus dosa setahun sebelumnya.” [HR. Muslim no 1976 &1977, dan selainnya, dari Abu Qotadah Al-Anshori-radiyallahu anhu-].

Dalam hadits tersebut, beliau -sallalahu alaihi wasallam- tidak menyebutkan hari ke 9.

Para ulama yang berpendapat bahwa hukumnya makruh (yakni hanya berpuasa pada hari ke 10 saja). Hal itu berdasarkan sabda Nabi (artinya) :

“Selisihilah kaum Yahudi, maka berpuasalah satu hari sebelum atau sesudahnya”. Dalam lafadz yang lain (artinya) :”berpuasalah kalian sehari setelahnya dan sehari sebelumnya”.

Konsekuensi dari hal tersebut adalah wajibnya menyandarkan hari kepadanya dengan tujuan untuk menyelisihi, atau minimalnya dimakruhkan hanya berpuasa sehari (tanggal-10) saja.

Dan pendapat yang memakruhkan jika berpuasa sehari saja adalah pendapat yang kuat. Oleh karena itu kami berpendapat, agar orang-orang keluar (dari perselisihan pendapat ini) dengan berpuasa sehari sebelumnya (hari ke-9) atau berpuasa sehari setelahnya (hari ke-11).”[2]

📝 :
[1] Demikian matan yang kami temukan dalam musnad imam Ahmad
[2] Silsilah Liqo’at Al-Bab Al-Maftuh : 95.

________________

Ustadz Hilal Abu Naufal Al Makassary Hafizhahullah
(Pengasuh Pondok Pesantren Darul Furqon Palopo)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )