Batas Waktu Mengusap Kedua Khuf

Batas Waktu Mengusap Kedua Khuf

Syariat kita memberi batasan waktu dibolehkannya mengusap kedua khuf, yaitu sehari semalam bagi orang yang mukim (tidak safar) dan tiga hari tiga malam bagi orang yang safar.

Dan inilah pendapat mayoritas ulama. Hal tersebut berdasarkan hadits Ali radhiallahu anhu, beliau berkata:

أن النبي صلى اللّٰه عليه وسلم جعل ثلاثة أيام وليالهن للمسافر ويوما وليلة للمقيم.

Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam menetapkan tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang mukim. (HR. Muslim). 

Ini berlaku bagi orang yang tidak junub. Ada pun jika seseorang mengalami junub, maka ia harus membuka khufnya, kemudian ia mandi.

Sebagaimana dalam hadits yang hasan dari sahabat Shafwan ibn Assal radhiallahu anhu beliau berkata bahwa “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kepada kami ketika sedang melakukan perjalanan untuk tidak melepaskan sepatu-sepatu kami selama tiga hari tiga malam karena buang air besar, kencing dan tidur, kecuali karena junub. (HR. At-Tirmizi dan An-Nasa’i). (Rujukan, Shahih Fiqhus Sunnah, Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitab Al-Ziiz, dan Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiy).

wallahu a’lam

________________

Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah
(Pembina Pusat Dakwah dan Kajian Sunnah Gowa)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )