Syarat-Syarat Mengusap Khuf

Syarat-Syarat Mengusap Khuf

Sebagaimana disebutkan pada pembahasan disini bahwa mengusap khuf adalah hal yang dibolehkan. Akan tetapi pembolehan tersebut apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini, di antaranya:

1. Memakainya dalam keadaan suci.

Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada al-Mughirah radhiallahu anhu ketika beliau ingin melepas khuf Nabi shllallahu alaihi wasallam, maka beliau bersabda:

دعهما فإني أدخلتهما طاهرتين

Biarkan keduanya, karena aku memakainya dalam keadaan suci (Muttafaq alaihi)

Hal ini menunjukkan bahwa syarat dibolehkannya mengusap khuf bahwa seseoeang memakai khufnya dalam keadaan suci. Ada pun jika ia memakainya dalam keadaan berhadats, maka tidak boleh ia mengusapnya.

2. Khuf yang akan diusap adalah mubah.

Maksudnya adalah bahwa khuf tersebut bukanlah hasil curian, atau terbuat dari sutra bagi laki-laki.

3. Khuf tersebut menutupi mata kaki.

Maka apabila khufnya tidak menutupi mata kaki, atau menutupi mata kaki, akan tetapi transparan (tipis), maka tidak boleh mengusapnya. Lihat keterangan selengkapnya dalam kitab al-Mulakhkhash al-Fiqhiy, oleh Syeikh Dr. Shalih bin Fauzan hafizhahullah, h. 55-56.

wallahu a’lam

________________

Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah
(Pembina Pusat Dakwah dan Kajian Sunnah Gowa)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )