Anggapan Bahwa Muntah Tanpa Sengaja Membatalkan Puasa

Anggapan Bahwa Muntah Tanpa Sengaja Membatalkan Puasa

Kita menyaksikan sebagian kaum muslimin jika muntah maka serta-merta membatalkan puasanya, padahal mungkin muntah yang keluar tidak menyebabkannya lemah dan dia masih kuat melanjutkan puasanya sampai tenggelam matahari. Hal ini karena adanya anggapan bahwa muntah sekalipun tanpa sengaja membatalkan puasa.

Ketahuilah, bahwasanya muntah tanpa sengaja tidaklah membatalkan puasa karena tidak adanya dalil yang menunjukkannya. Bahkan sebagian ulama menukil Ijma (kesepakatan) Ulama bahwa muntah tanpa sengaja tidak membatalkan puasa.

Berkata Al-Hafidz Ibnul-Qatthan rahimahullah:

ﻭﺃﺟﻤﻌﻮا ﺃﻧﻪ ﻻ ﺷﻲء ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺎﺋﻢ ﺇﺫا ﺫﺭﻋﻪ اﻟﻘﻲء ﺇﻻ اﻟﺤﺴﻦ اﻟﺒﺼﺮﻱ ﻓﺈﻧﻪ ﻗﺎﻝ: ﻋﻠﻴﻪ.

Dan para ulama sepakat bahwasanya tidak ada (kewajiban) bagi orang yang berpuasa jika dia muntah tanpa sengaja, kecuali Al-Hasan Al-Basri dia berpendapat wajib baginya (Qadha). (Al-Iqnã’:1/237)

Catatan:
Adapun muntah dengan sengaja maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang kuatnya adalah tidak membatalkan puasa. Wallahu A’lam.

وبالله التوفيق.

___________

Ustadz Muhammad Abu Muhammad Pattawe Hafizhahullah
(Alumni Darul Hadits Ma’bar, Yaman)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )