
Hal-Hal Yang Membolehkan Tayammum
Agama Islam adalah agama yang mengangkat kesulitan dalam segala hal, termasuk dalam hal thaharah (bersuci). Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala:
مَا يُرِيۡدُ اللّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُمۡ مِنۡ حَرَجٍ وَلكِنۡ يُرِدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ…
Artinya:
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tapi Dia hendak membersihkan kamu…”(QS. Al-Maidah ayat 6).
Dalam hal bersuci, apabila seseorang tidak mampu bersuci dengan cara mandi, atau berwudhu, maka dia dibolehkan untuk bertayamum.
Berikut ini beberapa keadaan di mana seseorang dibolehkan bertayamum, sebagaimana yang disebutkan oleh Syeikh Shalih bin Fauzan dalam Kitab Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiy, h. 70-71.
1. Tidak menemukan air, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala:
فَلَمۡ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا…
Artinya:
“Apabila kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah” (QS. Al-Maidah ayat 6).
2. Apabila seseorang memiliki air namun hanya cukup digunakan untuk minum atau memasak. Apabila ia bersuci dengan menggunakannya, maka akan membahayakan kebutuhannya. Akan timbul rasa khawatir akan tertimpa kehausan pada dirinya atau selainnya.
3. Apabila menggunakan air dikhawatirkan akan membahayakan badannya karena akan menimbulkan sakit atau memperlambat kesembuhannya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَإنۡكُنۡتُمۡ مَّرضَی أوۡ عَلَی سَفَرٍ… إلَی قَوۡلِهِ… فَتَيَمَّمُوا صَعِيۡدًا طَيِّبًا
Artinya:
“Apabila kamu sakit atau dalam perjalanan… hingga firman-Nya: …”Maka, bertayamumlah dengan tanah yang baik…”(QS. Al-Maidah ayat 6).
4. Apabila tidak mampu menggunakan air karena sakit dan tidak mampu bergerak, dan tidak ada orang yang mewudhukannya dan ia khawatir waktu shalat akan keluar.
5. Apabila khawatir tertimpa rasa dingin yang sangat (cuaca yang sangat dingin), jika menggunakan air, dan tidak mendapatkan alat untuk menghangatkannya, maka ia bertayamum saja untuk shalat. Karena Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَقۡتُلُوا أنۡفُسَكُمۡ…
Artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh diri-dirimu…”(QS. An-Nisa’ ayat 29).
Inilah beberapa kondisi di mana seorang muslim dibolehkan untuk bertayamum.
wallahu a’lam
________________
Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah
(Pembina Pusat Dakwah dan Kajian Sunnah Gowa)

