Pembagian Najis

Pembagian Najis

Dari penjelasan jenis-jenis najis sebelumnya, maka najis terbagi menjadi tiga macam, yaitu:

1. Najis mughallazhah, yaitu najis yang berat. Yang termasuk jenis najis seperti ini adalah anjing (air liur anjing).

2. Najis mukhaffafah, yaitu najis yang ringan. Yang termasuk najis seperti ini adalah kencing bayi laki-laki yang belum mengkomsumsi sesuatu selain air susu ibunya.

3. Najis mutawassithah, yaitu najis yang pertengahan di antara kedua najis di atas, seperti: madzi, wadi, kotoran anak adam atau kencingnya dan lain sebagainya.

wallahu a’lam

________________

Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah
(Pembina Pusat Dakwah dan Kajian Sunnah Gowa)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )