Sholat Tarawih Wanita Di Masjid Atau Di Rumah?

Sholat Tarawih Wanita Di Masjid Atau Di Rumah?

Pertanyaan :
“Banyak kaum wanita mengerjakan sholat tarawih di masjid bersama dengan para lelaki. Apakah itu yang lebih utama bagi mereka ataukah mengerjakannya dirumah lebih utama ? Secara khusus, banyak dari mereka beralasan : “(sholat tarawih dimasjid) memudahkan dan membuat mereka semangat dalam mengerjakannya. Dan secara khusus bagi wanita yang tidak bisa membaca mushaf al-qur’an !”.

Jawaban :
“Sholat wanita dirumahnya itu lebih utama, akan tetapi, jika ia sholat dimasjid lebih menambah semangatnya untuk mengerjakan sholat, membuatnya lebih khusyu, dan ia khawatir akan menyia-nyiakan sholatnya tatkala mengerjakannya dirumah, maka pada keadaan ini, lebih utama ia kerjakan di masjid. Sebab kelebihan utama ini terkait dengan ibadah itu sendiri, sementara rumah terkait dengan tempat ibadah, dan kelebihan utama dari sebuah ibadah itu lebih didahulukan untuk dijaga (diperhatikan) dibanding kelebihan utama yang terdapat pada tempat ibadah.

Namun wajib bagi wanita, tatkala akan keluar rumah untuk menutupi auratnya, tidak berpenampilan sebagaimana wanita jahiliyah (bersolek, berdandan dan tebar pesona), tidak pula memakai wewangian. Demikian pula para wanita yang memakai “bukhur”(sejenis wewangian/parfum) yang sholat ditempat kaum wanita, mereka lebih dekat kepada dosa dibandingkan kepada pahala, karena para wanita tersebut menjadikan “bukhur”tersebut sebagai parfumnya dan membuatnya harum, dan ini sama saja mereka keluar dengan memakai parfum/wewangian. Dan sungguh Nabi sallalahu alaihi wasallam bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ

“Siapa pun wanita yang memakai parfum, maka janganlah dia hadir bersama kami dalam shalat Isya’….” [Riwayat Muslim no. 675].

Seandainya seorang wanita membawa wewangian, lalu ketika tiba dimasjid, ia tidak memakainya, tidak pula memberikan kepada orang lain untuk dipakai, tapi hanya dipakai untuk mengharumkan tempat sholatnya, ini tidak mengapa, walaupun demikian, tidak melakukannya lebih utama, agar orang lain tidak mencontoh perbuatan tersebut.”.

(Al-Allamah Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah, Sumber Fatwa : http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/mm_008_22.mp3)

Jawaban :
“Maka sungguh pada asalnya, sholat seorang wanita dirumahnya itulah yang utama dan terbaik untuknya, sebagaimana telah disebutkan didalam hadits Rasulullah sallalahu alaihi wasallam.

Namun jika seorang wanita memandang adanya maslahat ketika ia sholat dimasjid, misalnya hal itu akan membuatnya lebih giat melaksanakan sholat, atau ia mendapatkan faidah dari mendengarkan pelajaran-pelajaran ilmiah, lalu ia hadir dimasjid dengan menjaga dan menutupi auratnya, maka hal ini boleh, dan tidak mengapa -alhamdulillah-

Hal itu baik karena mengandung manfaat yang besar serta membuat (si wanita) lebih giat untuk melakukan amal sholih.”

(Asy-Syeikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah, Sumber Fatwa : http://www.binbaz.org.sa/noor/6614)

Ustadz Hilal Abu Naufal Al Makassary Hafizhahullah
(Pengasuh Pondok Pesantren Darul Furqon Palopo)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )