Sholat Berjama’ah

Sholat Berjama’ah

عَنْ أبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “صَلاَةُ الرَّجُلِ في جماعةٍ تزيدُ عَلَى صَلاَتِهِ في سُوقِهِ وَبَيْتِهِ بضْعاً وعِشْرينَ دَرَجَةً، وذلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِد لا يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ، لا يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ، لَمْ يَخطُ خُطوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِها دَرجةٌ، وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطيئَةٌ حتَّى يَدْخلَ الْمَسْجِدَ، فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كانَ في الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاةُ هِيَ تحبِسُهُ، وَالْمَلائِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدكُمْ مَا دَامَ في مَجْلِسهِ الَّذي صَلَّى فِيهِ، يقُولُونَ: اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ، مالَمْ يُؤْذِ فِيهِ، مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ “متفقٌ عليه، وهَذَا لَفْظُ مُسْلمٍ. وَقَوْلُهُ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “ينْهَزُهُ”هُوَ بِفتحِ الْياءِ وَالْهاءِ وَبالزَّاي: أَي يُخْرِجُهُ ويُنْهِضُهُ.

“Shalat seseorang dengan berjama’ah lebih banyak pahalanya daripada shalat sendirian di pasar atau di rumahnya, yaitu selisih 20 sekian derajat. Sebab, seseorang yang telah menyempurnakan wudhunya kemudian pergi ke masjid dengan tujuan untuk shalat, tiap ia melangkah satu langkah maka diangkatkan baginya satu derajat dan dihapuskan satu dosanya, sampai ia masuk masjid. Apabila ia berada dalam masjid, ia dianggap mengerjakan shalat selama ia menunggu hingga shalat dilaksanakan. Para malaikat lalu mendo’akan orang yang senantiasa di tempat ia shalat, “Ya Allah, kasihanilah dia, ampunilah dosa-dosanya, terimalah taubatnya.” Hal itu selama ia tidak berbuat kejelekan dan tidak berhadats.” Muttafaqun ‘alaih. Dan lafazh ini milik Imam Muslim. Sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- Yanhazu dengan fathahnya ya’ dan ha’ serta dengan menggunakan zai, artinya: mengeluarkannya dan menggerakkannya. [HR. Bukhari (477) dan Muslim (649)]

Hadits ini menjelaskan tentang keutamaan sholat berjama’ah di mesjid daripada sholatnya seseorang di rumah atau di tokonya. Bahwa ia lebih tinggi 27 derajat berdasarkan riwayat hadits yang lain. Sebab sholat berjama’ah merupakan penunaian kewajiban yang Allah -Azza Wa Jalla- perintahkan kepada hamba-hamba-Nya dan memiliki banyak keistimewaan.

Hukum sholat berjama’ah Menurut pendapat yang kuat dikalangan para ulama adalah fardhu ‘ain. Setiap laki-laki yang mukallaf wajib baginya untuk menunaikan sholat bersama jama’ah di mesjid berdasarkan ayat dan hadits-hadits yang menyebutkan hal tersebut.

Diantara dalil yang menunjukkanya adalah firman Allah -Azza Wa Jalla- ,

  وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ

“dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata …” (QS. An-Nisaa: 102 )

Ayat di atas berkenaan dengan sholat khauf, yaitu sholat yang dilakukan secara berjamaah dalam keadaan perang berkecamuk atau dalam suasana genting dan sangat mengkhawatirkan. Jika Allah -Subhana Wa Ta’ala- tetap mewajibkan sholat berjama’ah dalam keadaan takut dan mengkhawatirkan, maka kondisi yang aman dan tentram jauh lebih utama hukumnya untuk menjadi wajib.

Kemudian Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyebutkan bahwa barang siapa yang membaguskan wudhunya lalu ia berniat dari rumahnya untuk ke mesjid semata-mata untuk menunaikan sholat bukan ke tempat yang lain, maka langkah kakinya akan mengangkat derajatnya dan menggugurkan dosa-dosanya. Serta para malaikat akan memintakan ampun untuknya selama ia tinggal di mesjid untuk menunggu waktu sholat berikutnya.

Karena itulah orang yang keluar dari rumahnya, yang tidaklah ia keluar melainkan hanya untuk sholat ke mesjid maka ia masuk ke dalam golongan hadits ini. Adapun orang yang keluar dari rumahnya kemudian singgah di tempat lain, Seperti orang yang keluar dari rumahnya untuk menjual di tokonya lalu tatkala adzan berkumandang ia pun pergi menuju mesjid maka ia tidak mendapatkan keutamaan dalam hadits ini.

Namun bisa jadi ia mendapatkan keutamaan pahala tersebut semenjak ia berangkat dari tokonya atau tempat belanjanya hingga ia sampai ke mesjid. Selama ia keluar dari tempat itu dalam keadaan telah bersuci. Wallahu ta’ala a’lam.

FAEDAH HADITS

  • Sholat berjama’ah di mesjid lebih utama 27 derajat dibanding sholat di rumah.
  • Keikhlasan niat dalam beramal akan mendapatkan pahala yang besar. Hal ini diambil dari sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ,” kemudian pergi ke masjid dengan tujuan untuk shalat”.
  • Para malaikat akan mendoakan dan memintakan ampunan bagi orang yang menanti sholat dengan sholat berikutnya.

Sumber : Syarah Riyadhus Sholihin karya Syaikh Al ‘Utsaimin Rahimahullah, Bahjatun Nadzirin

_____________________

Ustadz Abu Dawud Ilham Al Atsary hafizhahullah
(Pengasuh Buletin Madrosah Sunnah Makassar)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )