
Hal-Hal Yang Mewajibkan Mandi
Hal-hal yang mewajibkan mandi di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Keluarnya mani, baik dalam keadaan sadar atau karena mimpi, baik laki-laki maupun perempuan.
Hal ini berdasarkan hadis Ummu Salamah radhiallahu anha beliau berkata:
يا رسول اللّٰه، إنّ اللّٰه لا يسْتَحيِي من الحقَّ، فهل عل المرأة غُسل إذا احْتلمت؟ قال: نعم، إذا رأتِ الْماء (متفق عليه)
Artinya:
Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap yang haq, apakah perempuan juga wajib mandi apabila ia bermimpi? Beliau menjawab “iya”, apabila ia melihat air (mani). (Muttafaq alaih)
Namun apabila mani itu keluar dalam keadaan seseorang terjaga (tidak mimpi), maka dipersyaratkan adanya syahwat dan rasa nikmat ketika proses keluarnya. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إذا حذفْتَالماءَفاغْتَسِلْمنالْجَنابةِفإذالمتكنْحاذِفافلاتغْتسِل
Artinya:
Apabila kamu memuncratkan air (mani), maka mandi janabahlah, namun apabila kamu tidak memuncratkan (keluar tanpa syahwat) maka janganlah kamu mandi. (HR. Ahmad)
Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: Kata al-hazf adalah melempar, dan ini mesti dengan adanya dorongan syahwat. (Nailul Authaar, Juz I, h. 275)
Oleh karena itu, siapa saja yang keluar maninya tanpa diiringi syahwat, baik karena sakit, cuaca dingin dan selainnya, maka ia tidak wajib mandi menurut pendapat yang paling shahih dan ini adalah mazhab jumhur ulama yang berbeda dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm. ( Shahih Fiqhus Sunnah, Juz I, h. 141 )
2. Bertemunya dua kemaluan (melakukan hubungan suami istri) walaupun tidak keluar mani.
Apabila seorang laki-laki melakukan hubungan dengan istrinya, maka keduanya wajib mandi, apakah keluar mani atau tidak. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam:
إَذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِها الأربَعِ ثُمّ جَهَدَها فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإنْ لَمْ يُنْزِلْ (رواه البخار ومسلم).
Artinya:
Apabila salah seorang di antara kalian duduk di antara bagian istrinya yang empat, kemudian bersunguh-sungguh padanya, maka wajib baginya mandi, walaupun tidak mengeluarkan mani. (HR. al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu).
Yang dimaksud dengan syu’abuhal arba’ adalah kedua tangan dan kedua kaki perempuan (istri). (Syeikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam, Taudhiihul Ahkaam min Bulugil Maram, Juz I, h. 307).
Dalam riwayat yang lain:
إذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وجَبَ الْغُسْلُ
Artinya:
Apabila dua kemaluan saling bertemu, maka wajib mandi.
3. Masuk Islamnya orang kafir
Apakah orang kafir masuk Islam atau orang yang murtad kemudian ia kembali masuk Islam. Walaupun dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat wajibnya mandi secara mutlak bagi orang kafir yang masuk Islam. Dalilnya adalah kisah Islamnya Qais bin Ashim dan Tsumamah bin Utsal.
Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa orang kafir yang masuk Islam tidak wajib mandi kecuali ia junub sebelum masuk Islam. Dalilnya adalah karena banyak dari kalangan para sahabat yang masuk Islam dan mereka punya istri dan anak, tapi mereka tidak diperintah untuk mandi. (Selengkapnya bisa dibaca dalam kitab Shahih Fiqhus Sunnah dan Taudhiiul Ahkam min Buluugil Maraam)
4. Haid dan nifas
Haid adalah darah yang berwarna hitam dan kental. Baunya enak, yang mengalir dari wanita dari tempat tertentu dan pada waktu-waktu tertentu. (Shahih Fiqhussunnah, h. 178).
Sedangkan nifas adalah darah yang keluar disebabkan proses persalinan. (Shahih Fiqhussunnah, h. 186).
Dua faktor ini (haid dan nifas) adalah hal yang mewajibkan mandi. Dan kewajiban mandi ini berlaku setelah selesainya masa haid dannifas. Hal ini berdasarkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada Fathimah binti Abi Hubaisy radhiallahu anha :
فَاِذَا اقۡبَلتِ الۡحَيۡضَۃُ فَدَعِي الصَّلاۃ وَاذَا ادۡبَرتۡ فِاغۡتَسِلِي وَصَلِّي.
Artinya:
Jika (waktu) haid datang maka tinggalkanlah shalat. Dan jika (waktunya) sudah berakhir, maka mandilah dan shalatlah. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiallahu anha).
wallahu a’lam
________________
Ustadz Anshari, S. Th. I, MA hafizhahullah
(Pembina Pusat Dakwah dan Kajian Sunnah Gowa)

